"Dari salah satu pelaku, Tim menemukan diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 130 butir dikantong sebelah kiri yang dikemas dengan plastik klip bening terbungkus tisu berupa extasi," ungkap Wisnu.
Dari hasil introgasi awal, barang bukti tersebut akan di paketkan dan dikirim ke Makassar melalui jasa pengiriman barang, oleh salah satu pelaku.
Tak cukup sampai disitu, Tim BNNP Jambi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti, kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Jambi. (raf)